PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 va dan memberikan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 va bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 va dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.
Sebelumnya, World Bank telah memberikan sejumlah saran untuk Indonesia dalam menghadapi dampak negatif virus corona atau covid-19, termasuk soal tarif listrik. Berikut saran dari World Bank tersebut:
1. Pemberian THR Lebih Cepat
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
3. Insentif BPJS Kesehatan
4. Bantuan Pangan Non Tunai
5. Tarif Listrik Gratis
6. Bebas Pajak
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.