JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menimbulkan polemik penutupan akses dan transportasi di Jabodetabek.
Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut dirilis menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Batasi Jabodetabek, BPTJ Rekomendasikan Hentikan Layanan Kereta Commuterline hingga Bus AKAP
Dia melanjutkan, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," tutup dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)