JAKATA - Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan. Selanjutnya, pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Prakerja tersebut akan dipercepat.
Hal ini sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja, Cek Aturannya di Sini
Selain itu, tujuannya juga untuk memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo,
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (2/4/2020), ada beberapa kriteria agar bisa menjadi penerima program kartu prakerja ini:Â
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
4. Terkena dampak langsung dari Covid-19.