JAKARTA - Pemerintah telah mengatur perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. PSBB diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSPB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya dilansir dari laman Kemenkes, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Batasi Jabodetabek, BPTJ Rekomendasikan Hentikan Layanan Kereta Commuterline hingga Bus AKAP
Pada ayat 3 pasal 13, disebutkan jika ada 11 jenis pekerjaan yang mendapat pengecualian dalam pelaksanaan PSBB ini.