Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Minta Pemda Tidak Batasi Kegiatan Industri di Tengah Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |15:03 WIB
Kemenperin Minta Pemda Tidak Batasi Kegiatan Industri di Tengah Covid-19
Aktivitas Industri Terus Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.

Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement