Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RS Bisa Ajukan Klaim Biaya Penanganan Corona per 2 Minggu

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 09 April 2020 |03:22 WIB
RS Bisa Ajukan Klaim Biaya Penanganan Corona per 2 Minggu
Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya penanganan virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkes soal standar biaya paket Covid. Seperti, biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu.

"Standar biaya ini untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” katanya.

RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim.

Baca Selengkapya: Kemenkeu: Rumah Sakit Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement