JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik ke kampung halamannya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona (covid-19) di daerah-daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan ada sanksi kepada siapapun ASN yang nekat untuk mudik ke kampung halaman. Sanksi kepada para ASN yang nekat mudik masuk dalam kategori sedang.
Baca juga: BKN: 297 PNS Terdeteksi Covid-19
"Berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi diberikan berdasar kategori pelanggaran. Ada 3 kategori pelanggaran: ringan, sedang, ringan. Untuk yang nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2020).
Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan mengapa larangan mudik ini masuk dalam pelanggaran sedang. Salah satunya adalah karena larangan ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo langsung.