Baca juga: THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair
"Dengan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," kata Tjahjo.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada para ASN untuk pelanggaran sedang ini ada beberapa macam. Misalnya penundaan kenaikan gaji, lalu ada juga penurunan pangkat setingkat di bawah.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ucapnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.