Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |14:42 WIB
THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair
Uang Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu karena anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah disediakan di tengah dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan

Namun, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN kelas atas seperti pejabat negara, baik para menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum pasti. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskannya.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti para menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II," kata Sri usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020)..

Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?

Anggaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan ini akan diputuskan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet (Sidkab) yang digelar beberapa minggu ke depan.

"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab minggu-minggu ke depan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement