JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan operasional Bandara akan tetap berjalan selama 24 jam. Meskipun pada beberapa daerah termasuk Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepastian ini didapat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang telah disetujui pada 9 April 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, seluruh jalur penerbangan di seluruh Indonesia akan tetap dibuka. Hanya saja, para operator bandara dan maskapai harus tetap menjalankan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: YLKI Minta Aturan Pengendalian Transportasi Dikaji Ulang
"Tidak ada bandara yang ditutup, jalur udara Indonesia terbuka 24 jam untuk semua penerbangan," ujarnya dalam teleconfrence, Minggu (12/4/2020).
Menurut Novie, meskipun dibolehkan terbang, tapi pemerintah membatasi jumlah penumpang yang boleh berangkat. Dirinya hanya mengizinkn maskapai membawa 50% dari total kapasitas pesawat untuk mendukung jaga jarak atau physical distancing.
Selain itu, pra kru pesawat juga harus dipastikan kebersihan dan kesehatannya. Pra kru pesawat yang boleh terbang harus dalam kondisi sehat dan akan dilakukan tes secara berkala.