JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan melakukan penilangan pada kendaraan berat yang mengangkut barang berlebih alias Over Dimention dan Over Load (ODOL). Hal ini untuk menghindari penyebaran virus corona karena bersentuhan dan bertatap muka langsung.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Dalam aturan ini transportasi umum dan logistik wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, nantinya petugas kepolisian di lapangan tidak akan melakukan penilangan selama pandemi corona berlangsung. Para petugas kepolisian hanya meminta kepada pengendara untuk kembali dan tidak diperkenankan untuk lewat.
Baca Juga: YLKI Minta Aturan Pengendalian Transportasi Dikaji Ulang
"Kalau dijumapai lebih dari kapasitas yang ada nanti kepolisian tidak akan melakukan penilangan namun disuruh kembali lagi sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya dalam teleconfrence, Minggu (12/4/2020).
Menurut Budi, dalam atuarn tersebut juga pemerintah tidak melarang kendaraan logistik untuk lewat. Meskipun daerah tersebut sudah bersatatus atau sudah ditetapkan sebagai kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, dirinya juga sudah berkirim surat dengan para Kepala Dinas Perhubungan di daerah agar kelancaran arus logisitik harus terjamin. Namun dirinya juga meminta agar kendaraan logistik yang lewat harus mematuhi aturan terkait bobot muatan yang dibawa.
Baca Juga: PSBB, Tukang Ojek Bisa Angkut Penumpang asal...
"Kalau mau menutup angkutan penumpang kita buat surat bisa saja demikian, tapi tidak untuk logisitik. Untuk logistik jenis apapun misal hanya material penimbunan tetap masuk klasifikasi logistik," kata Budi.
Sementara untuk kendaraan umum, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Meskipun belum ada larangan tentang operasional transportasi umum, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Mislanya diawal harus dilakukan pembersihan dengan disinfektan kepada para pengemudinya harus menggunakan masker dan sebagainya. Saya rasa protokol tersebut sudah dilakukan," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.