3. Dikenakan sanksi
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Nekat mudik bisa dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada sanksi yang menimpa para ASN jika masih nekat untuk mudik. Apalagi yang nekat mudik ini terbukti positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Menurut Bima, untuk golongan PNS ini masuk dalam kategori sanksi disiplin berat. Sebab membahayakan orang lain dan termasuk keluarganya.
"Bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Menurut Bima, sanksi berat bagi PNS yang bandel ini salah satunya adalah pemberhentian secara tidak hormat. Selain itu, ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
"Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pencopotan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Bima.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)