Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Penundaan Gaji hingga Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |08:06 WIB
PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Penundaan Gaji hingga Dipecat
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk PNS agar tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.

Sebelumnya Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.

Berikut adalah fakta mengenai larangan mudik bagi PNS yang dilansir Okezone:

Baca Juga: Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020 

1. Surat edaran bersifat tegas

Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran ini dibuat bersifat larangan. Bahkan dalam surat edaran ini, juga sifatnya lebih tegas dari sebelumnya.

“Dalam surat edaran ini lebih tegas disebut sebagai larangan,” ujarnya kepada media, Selasa (7/3/2020).

Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

Baca Juga: PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh

2. Harus izin atasan

Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement