Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi Aturan Ojol Bawa Penumpang di Wilayah PSBB Ditentukan Pemda

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |21:33 WIB
Implementasi Aturan Ojol Bawa Penumpang di Wilayah PSBB Ditentukan Pemda
Ojol (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengenai aturan Ojek Online di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Pasalnya, aturan Ojol di wilayah PSBB ditentukan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan, dapat disampaikan bahwa prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

 Baca juga: Permenkes vs Permenhub, Mana yang Akan Dipakai Jokowi?

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

 Baca juga: Ojol Boleh Bawa Penumpang, Gojek Cs Wajib Siapkan Algoritma Kesehatan

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap, antara lain : kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” pungkas Adita.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement