Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Pemerintah Data Penerima Kartu Pra-Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |07:01 WIB
Ini Cara Pemerintah Data Penerima Kartu Pra-Kerja
Penerima Upah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan pendataan akan program Kartu Pra-Kerja. Di mana, melalui dinas-dinas ketenagakerjaan, pariwisata, koperasi dan UKM, perindustrian dan perdagangan, selain juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

Sasaran program Kartu Pra-Kerja ini adalah para Pekerja, Pencari Kerja dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Pendataan yang telah dilakukan bukan merupakan pendaftaran. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui wesite resmi Pra-Kerja. Saya mengimbau masyarakat yang telah melaporkan ke K/L dan dinas-dinas, agar tetap melakukan pendaftaran di situs prakerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Verifikasi data calon peserta program, dilakukan melalui pengecekan dengan database kependudukan (Dukcapil) di Kemendagri, Data Pokok Kependidikan (Dapodik) di Kemendikbud dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Hal ini untuk memastikan bahwa peserta Kartu Prakerja sesuai persyaratan, yaitu berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah dan untuk mendahulukan masyarakat yang belum menerima berbagai bantuan sosial dari Pemerintah, supaya bantuan lebih merata.

Baca selengkapnya: Pendaftaran Gelombang Pertama Kartu Pra-Kerja Berakhir Kamis Sore

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement