Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |15:12 WIB
THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS setingkat eselon III, IV dan V. Selain itu anggota TNI serta Polri juga akan mendapatkan THR.

"THR untuk seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah, TNI, Polri tetap dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani: THR PNS Hanya untuk Eselon III ke Bawah

Sementara, THR untuk PNS yang memiliki jabatan eselon I dan II serta seluruh pejabat negara tidak mendapatkan THR.

Akan tetapi, jumlah THR akan berkurang dan tidak sama seperti tahun lalu. THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR

Hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses. Nantinya aturan THR ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai Instruksi Presiden," kata Sri Muyani

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement