JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait polemik aturan Ojek Online (Ojol) diperbolehkan untuk membawa penumpang meskipun daerah sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Baca juga: Saling Silang Pendapat Antara Luhut, Terawan dan Anies soal PSBB Bikin Bingung Ojol
Menurut Luhut, tidak ada polemik yang terjadi pada aturan tersebut. Sebab dirinya membuat aturan tersebut untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Ojo itu kan sekarang enggak ada polemik. Kita buat Permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia jadi sehingga Pemda itu bisa aturan sendiri kebutuhannya," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (14/4/2020).