Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Mulai 1 Mei Minimum Bayar Kredit Hanya 5% dari Total Tagihan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |08:09 WIB
Catat, Mulai 1 Mei Minimum Bayar Kredit Hanya 5% dari Total Tagihan
BI Beri Kelonggaran Kredit. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Kebijkan ini pun berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Ada beberapa kelonggaran yang diberikan seperti penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan. Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

"Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Perry.

Baca Selengkapnya: Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement