JAKARTA – Dana desa yang digunakan untuk penanganan pandemi corona atau covid-19 sudah bisa dicairkan. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), bisa digunakan sebagai acuan bagi desa untuk menyusun anggaran kebutuhan program Tanggap Covid-19 di desa masing-masing.
”Surat edaran Mendes PDT terkait penggunaan dana desa untuk kebutuhan program Tanggap Covid-19 tersebut sudah cukup sebagai dasar bagi desa untuk mengeksekusi program itu. Surat edaran itu dibuat memang sebagai acuan bagi desa dalam menggunakan dana desa untuk penanganan darurat Covid-19 di desa,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen Aden Andri Susilo dilansir dari KRJogja, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani-Tito Karnavian Diminta Buat Pedoman Realokasi Anggaran Pemda
Terkait penanganan darurat Covid-19 di desa Mendes PDT telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
”Batasan dan perkiraan penggunaannya guna anggaran program ini adalah 10% sampai 15% untuk dana desa di bawah Rp800 juta. kemudian, bagi desa yang memperoleh Rp800 juta sampai Rp1,5 miliar, besarannya 15% sampai 20%,” papar Aden