JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020. Hal ini mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Baca juga: Dana Abadi Pendidikan Dipakai Pembiayaan Covid-19, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Mengutip website setkab, Jakarta, Kamis (16/4/2020), dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.