JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) menindaklanjuti video terkait permintaan 114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19.
"Kita terus berkordinasi dengan pihak terkait termasuk PT RI, untuk memulangkan 114 CPMI ke daerah asal masing-masing, " kata Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Eva Trisiana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Gelombang Pertama, Menko Airlangga: 2,78 Juta Peserta Sudah Bergabung Kartu Pra-Kerja
Eva menjelaskan, pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor. 151 Tahun 2020.
Menurut Eva, terbitnya Kepmenaker tersebut merupakan upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI. "Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan penempatan PMI untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19, " kata Eva.
Baca juga: Ruangguru di Tengah Kartu Pra-Kerja Tuai Polemik
Sementara Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, M. Ridho Amrullah menegaskan supervisi ini merupakan kelanjutan dari supervisi sebelumnya pada tanggal 9 April 2020 oleh Dit. PPTKLN dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker. Di supervisi kedua ini, Ridho menghimbau pihak PT. RI segera memulangkan para CPMI ke masing-masing daerah asal guna mematuhi kebijakan physical distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami juga menghimbau kepada para CPMI, agar tetap selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan dan kesehatan dalam masa tunggu untuk pelaksanaan pemulangan, " kata Ridho yang memimpin supervisi tersebut.