Seperti diberikan sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) memutuskan melakukan pemotongan pada gaji karyawannya. Langkah ini dilakukan agar perusahaan bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona.
Baca Juga : Garuda Tauberes Ditutup, Garuda Bisa Lebih Efisien
Adapun informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50% dari take home pay.
(Rani Hardjanti)