Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja?

Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja?
PHK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

 Baca juga: Belajar di Rumah, Bagaimana Nasib Pembayaran Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS?

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement