JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik bagi semua masyarakat. Dengan larangan mudik ini, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk wilayah khususnya Jabodetabek.
”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek,atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Baru Diberlakukan pada 7 Mei
Dia menyebutkan, Walau sudah masuk waktu pelarangan mudik, layanan KRL komuter masih akan tetap beroperasi seperti saat ini.
"Seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas dia.
Baca juga: Mudik Dilarang, Masyarakat Tak Boleh Keluar Masuk Jabodetabek
Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang kesehatan.
Luhut menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.
”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.