Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |20:19 WIB
11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan
Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan, dalam masa penyegelan sementara, Pemda harus melakukan pembinaan, agar memperhatikan protokol kesehatan tersebut.

"Apabila didapati perusahaan yang sudah dibina dan diperingati atau disegel sementara masih nakal dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada kementerian perindustrian untuk mencabut izin usaha," tandas dia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement