Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |20:19 WIB
11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan
Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Semua industri harus memperhatikan protokol kesehatan yang diatur. Sampai hari ini ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin dan sudah kita keluarkan," ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (21/4/2020).

Pihaknya juga mempersiapkan tata cara perizinan cukup mudah dan sangat sederhana. Dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengkakses siinas.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Industri Masih Beroperasi, Menperin: Kami Tidak Ingin Ada Shutdown Ekonomi

"Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan wali kota, yang mengarahkan untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapihkan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,” ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement