JAKARTA - Tahun ini seluruh Direksi dan Komisaris perusahaan BUMN tidak mendapat THR. Hal ini disampaikan dalam surat edaran yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," tulis urat edaran nomor S-255/MBU/04/2020.
Dengan surat ini, Erick Thohir meminta Direksi agar menerapkan kebijakan tidak diberikan THR tahun 2020. Kemudian, mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Selain itu, direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN. Demikian disampaikan, atas perhatian
Baca Selengkapnya: Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR
(Feby Novalius)