Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |11:34 WIB
Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR
THR (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi direksi dan komisaris. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tahun ini seluruh Direksi dan Komisaris perusahaan BUMN tidak mendapat THR.

Hal ini karena perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.

Baca Juga: Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan

“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” bunyi surat yang diterima Okezone, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement