Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |11:34 WIB
Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR
THR (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Berikut adalah beberapa poin yang tercantum pada surat edaran nomor S-255/MBU/04/2020:

1. Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.

2. Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

3. Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

4. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN. Demikian disampaikan, atas perhatian

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement