Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |11:34 WIB
Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Dapat THR
THR (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Berikut adalah beberapa poin yang tercantum pada surat edaran nomor S-255/MBU/04/2020:

1. Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.

2. Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

3. Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

4. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN. Demikian disampaikan, atas perhatian

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement