Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bisa Perintahkan Perbankan untuk Bergabung atau Akuisisi

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |15:13 WIB
OJK Bisa Perintahkan Perbankan untuk Bergabung atau Akuisisi
Ilustrasi Perbankan. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

e) Dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi:

1) Terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;

2) Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum;

3) Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement