Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bisa Perintahkan Perbankan untuk Bergabung atau Akuisisi

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |15:13 WIB
OJK Bisa Perintahkan Perbankan untuk Bergabung atau Akuisisi
Ilustrasi Perbankan. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Untuk menjaga industri keuangan dari dampak negative covid-19, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan lima regulasi baru. Salah satunya terkait dengan perbankan.

POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. Dengan aturan ini, OJK bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid-19.

POJK ini secara umum terdiri dari:

a) Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;

Baca Juga: Surat Kuasa Pemegang Saham Bisa Berbentuk Elektronik untuk Hadiri RUPS

b) Kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada bank untuk:

1. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau

2. Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.

c) Perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK;

d) Kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak;

e) Dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi:

1) Terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;

2) Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum;

3) Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement