JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis lima aturan baru. Tujuannya, untuk mempermudah industri jasa keuangan, termasuk pasar modal dalam menghindari virus corona atau covid-19.
Salah satu aturan yang dirilis adalah POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
Baca Juga: Pegawai OJK Sukarela Potong Gaji 9 Bulan dan THR untuk Covid-19
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK, seperti dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (23/4/2020)
a. Ketentuan mengenai pemberitahuan mata acara, pengumuman, dan pemanggilan RUPS;
b. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS;
c. Pemberian kuasa secara elektronik dilakukan dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;