Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surat Kuasa Pemegang Saham Bisa Berbentuk Elektronik untuk Hadiri RUPS

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |14:47 WIB
Surat Kuasa Pemegang Saham Bisa Berbentuk Elektronik untuk Hadiri RUPS
Ilustrasi RUPS Bank BNI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:

1) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;

2) Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau

3) Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.

e. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement