d. Pihak yang dapat menerima kuasa secara elektronik meliputi:
1) Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
2) Pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka; atau
3) Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
e. Kegiatan Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.