Baca juga: Jelang Puasa, Impor Gula hingga Maret Tembus USD480,6 Juta
Penataan dan penyederhanaan perizinan impor, menurut Perpres ini, tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Jenis perizinan impor, sesuai Perpres ini, dapat berupa, persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau d. pengakuan.
Jenis persyaratan untuk perizinan impor, sebagaimana Perpres dimaksud, meliputi, izin, persetujuan atau surat persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
‘’Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh Menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis," bunyi pasal 4 Perpres tersebut.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.