JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diharapkan keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan ada beberapa solusi yang bisa dilakukan perusahaan supaya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Misalnya, mengurangi shift hingga merumahkan secara bergantian dengan membayar separuh dari gajinya.
Baca Juga:Â 3 Arahan Jokowi agar Pengusaha Tak Lakukan PHK Massal
"Kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, Ya dicoba dululah langkah itu," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Ida berharap, PHK itu sebagai langkah pamungkas perusahaan. Untuk itu, kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"PHK itu langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi," tuturnya.
(fbn)