JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan bahwa jumlah total pekerja yang dirumahkan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 2,2 juta orang. Angka tersebut terdiri 2,08 juta pekerja sektor formal dan 116 ribu pekerja informal.
""Data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Tembus 2,2 Juta Orang
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada lima Provinsi yang paling banyak merumahkan ara pekerjannya. Posisi pertama adalah DKI Jakarta yang berkontribusi 35% dari total pekerja yang dirumahkan.
Lalu ada Jawa Barat ditempat kedua karena ada sekitar 9,6% dari seluruh pekerja yang dirumahkan di seluruh Indonesia. Kemudian di tempat ketiga ada provinsi Jawa Tengah dengan rpesentase 9,2%.