Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Tembus 2,2 Juta Orang

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |17:01 WIB
Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Tembus 2,2 Juta Orang
PHK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dampak virus corona terus menggerogoti sektor bisnis. Akibatnya semakin banyak perusahaan yang melakukan merumahkan atau mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah pekerja total yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,2 juta orang. Angka tersebut terdiri dari 2,08 juta pekerja di sektor formal dan 116 ribu dari sektor informal.

 Baca juga: Pengusaha Diharap Pekerjakan Lagi Karyawan yang Di-PHK Usai Pandemi Covid-19

"Data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19," ujar mengutip keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Ida mengatakan,jumlah yang dirumahkan masih relatif lebih kecil dibandingkan dengan yang terkena PHK. Adapun jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement