Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Tembus 2,2 Juta Orang

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |17:01 WIB
Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Tembus 2,2 Juta Orang
PHK (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menaker: PHK Itu Langkah Pamungkas

Sedangkan yang di-PHK adalah hanya sekitar 241.431 pekerja saja. PHK sebanyak itu dilakukan oleh 41.236 perusahaan di seluruh Indonesia.

"Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang," kata Ida.

Selain itu, menurut Ida, sektor informal memang menjadi salah satu yang mengalami dampak cukup besar. Khususnya pengusaha Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) yang telah kehilangan538.385 pekerja.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," kata Ida.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement