Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: PHK Itu Langkah Pamungkas

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |16:10 WIB
Menaker: PHK Itu Langkah Pamungkas
PHK Pekerja Akibat Virus Corona. (Foto:: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diharapkan keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Misalnya mengurangi shift hingga merumahkan secara bergantian dengan membayar separuh dari gajinya.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, Ya dicoba dululah langkah itu," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: 3 Arahan Jokowi agar Pengusaha Tak Lakukan PHK Massal

Menurut Ida, jikalau perusahaan harus melakukan PHK, dirinya meminta perusahaan tidak melupakan begitu saja pekerjanya. Bahkan meminta agar pengusaha mengajak kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid ini.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, " kata Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement