JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menegaskan pelarangan sementara transportasi udara tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Pelayanan tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, untuk skema pelarangan sementara transportasi udara guna sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 s/d tanggal 31 Mei 2020.
Baca Juga: Cegah Mudik, Tol Trans Sumatera Lakukan Penyekatan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran. Adapun, pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
“Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan Covid-19,” ujar Novie, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Misalnya, untuk konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang ( flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan," tambah Novie.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.