Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Pembina Kepegawaian Diminta Pantau Pergerakan Mudik PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |08:54 WIB
Pejabat Pembina Kepegawaian Diminta Pantau Pergerakan Mudik PNS
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020.

Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 Baca juga: BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik

Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka perlu dilakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas aparatur sipil negara (ASN).

Oleh sebab itu, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement