Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Buka Kembali Gerai Tiffany & Co Setelah Bayar Denda Rp97,49 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |19:21 WIB
Purbaya Buka Kembali Gerai Tiffany & Co Setelah Bayar Denda Rp97,49 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka gerai barang mewah Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia. (foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka gerai barang mewah Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta. Operasional ritel tersebut dipastikan kembali berjalan normal setelah sempat tersandung pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya, Senin (8/6/2026).

Gerai perhiasan global tersebut diketahui sempat tersangkut kasus kepabeanan karena melakukan aktivitas impor barang yang belum dideklarasikan secara resmi serta belum merampungkan seluruh dokumen kewajiban kepabeanan yang dipersyaratkan oleh regulasi domestik.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh.

Hasil audit tersebut berujung pada penerbitan Surat Penetapan Pabean dengan total tagihan mencapai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut sudah mencakup akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar.

Pihak manajemen Tiffany & Co telah bersikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.

Di sela-sela agenda peninjauan tersebut, Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil jajaran Bea Cukai bukan untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berusaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement