Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pebisnis Diizinkan Naik Pesawat Saat Pelarangan Mudik, Begini Penjelasan Kemenhub

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |11:09 WIB
Pebisnis Diizinkan Naik Pesawat Saat Pelarangan Mudik, Begini Penjelasan Kemenhub
Mudik Diimbau untuk Tidak Dilakukan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Untuk tahap pertama, sanksi teguran secara persuasif dengan meminta agar masyarakat kembali ke rumahnya. Sanksi ini beralku mulai 24 April hingga 7 Mei mendatang.

"Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja bahwa anda tidak boleh mudik tapi tetap persuasif intinya tidak boleh mudik tapi tidak diberikan sanksi lagi," ujarnya dalam teleconfrence.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement