Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyedia Jasa Pembayaran Wajib Maksimalkan Pelayanan pada Kartu Pra-Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |14:02 WIB
Penyedia Jasa Pembayaran Wajib Maksimalkan Pelayanan pada Kartu Pra-Kerja
Kartu Pra-Kerja untuk Bantu Mencari Kerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, Asisten Deputi Ketanagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius menambahkan, dalam program tidak menggunakan metode tunai namun uang digital melalui perbankan agar sejalan dengan inklusi keuangan. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk terus meningkatkan inklusi keuangan.

"Kartu pra kerja kita tidak menggunakan uang secara cash tapi menggunakan uang digital e-wallet atau perbankan ini searah dengan inklusi keuangan yang diharapkjan pemerintah," jelasnya.

Sebagai informasi, pada 2019 angka inklusi keuangan Indonesia sudah mencapai 76,1% atau diatas dari target yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 75%. Ditargetkan pada 2024 mendatang angka inklusi keuangan Indonesia berada di angka 90%.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement