Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |12:50 WIB
18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian
Investasi Bodong (shutterstock)
A
A
A

11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.

12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.

13. PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

14. Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.

15. Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin

16. Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.

17. PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.

18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement