Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |12:50 WIB
18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian
Investasi Bodong (shutterstock)
A
A
A

- 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;

- 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan

- 1 Investasi emas tanpa izin.

 Baca juga: Awas Jebakan Investasi Bodong, Simak Tips Ini

Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:

1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin

2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement