- 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;
- 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan
- 1 Investasi emas tanpa izin.
Baca juga: Awas Jebakan Investasi Bodong, Simak Tips Ini
Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.