Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beri Keringanan Kredit, Bank BUMN Curhat Butuh Dana Segar

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |14:20 WIB
Beri Keringanan Kredit, Bank BUMN Curhat Butuh Dana Segar
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Tercatat, pemerintah telah menerbitkan pedoman pemberian KUR melalui Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19.

"Permenko itu perlu direvisi untuk menyesuaikan kemampuan anggaran negara untuk mensubsidi nasabah bank," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menanggung angsuran debitur selama 3 bulan ke depan. Hal ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi seperti yang dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 11.

"KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik bank Himbara maupun non Himbara mencakup 11 juta kreditur usaha rakyat. Mereka akan diberikan relaksasi 6 bulan penundaan pokok, angsuran 3 bulan pertama bunga ditanggung pemerintah, tiga bulan berikutnya 50% ditanggung pemerintah," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement