"Jadi yang perlu dilakukan adalah memastikan data penerima valid. Misalnya kartu pra kerja ditujukan untuk pengangguran dan korban PHK, tapi ada orang masih bekerja ternyata dapat insentif kartu pra kerja. Maka harus nama dan alamat (by name by address)," ujar dia kepada Okezone, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: 6 Rencana Besar Presiden Jokowi Cegah PHK Massal
Dia menjelaskan pemerintah harus bisa meminta data korban PHK ke masing masing perusahaan. Dan bantuan jangan terlambat dan membingungkan pelaksana di lapangan.
"Kasus sembako itu tersendat karena urusan tas jangan terjadi lagi. Yang penting keterlibatan KPK, BPK dan Ombudsman dari proses lelang pengadaan barang jasa sampai implementasi," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)