JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berencana melakukan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19. Hal ini pun sebagai dukungan kebijakan pemerintah di tengah pandemi corona.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bantu 400.000 Pekerja Korban PHK karena Covid-19
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Agus menegaskan, relaksasi pembayaran ini tidak mempengaruhi atau mengurangi manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta.