Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |18:39 WIB
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%
BPJS Ketenagakerjaan Akan Potong Iuran Peserta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.

Sementara itu, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement